PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 85
(1) Pemanfaatan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan.
(2) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, serta
penggunaan hasil pungutan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
