PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 82
(1) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 dipimpin oleh Kepala Terminal.
(2) Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kualifikasi:
- kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan di bidang Terminal; dan
- pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(3) Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas Terminal lainnya.
