PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 83
(1) Penyelenggara Terminal penumpang wajib memberikan
pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2) Standar pelayanan minimal Terminal penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelayanan fasilitas utama dan fasilitas penunjang sesuai dengan tipe dan kelas Terminal; dan
- standar operasional prosedur pelayanan Terminal.
