PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 81
(1) Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba
dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi.
(2) Sebelum . . .
(2) Sebelum dilakukan uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah kabupaten/kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib menyampaikan rencana pengoperasian kepada:
- Menteri untuk Terminal penumpang tipe A; dan
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B.
