PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 80
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf a meliputi rencana:
- penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal;
- pengaturan lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal;
- pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum;
- pengaturan petugas di Terminal; dan
- pengaturan parkir kendaraan.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
- pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1);
- pendataan kinerja Terminal, meliputi:
- pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
- pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap kendaraan bermotor umum;
- pencatatan jumlah pelanggaran; dan
- pencatatan faktor muat (load factor);
- pemungutan jasa pelayanan Terminal penumpang;
- pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya; dan
- pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c meliputi:
- pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi:
- kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan;
- dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan;
- buku uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukkan; dan
- pemeriksaan manifes penumpang terhadap jumlah penumpang.
- pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:
- persyaratan teknis dan laik jalan;
- fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor umum;
- fasilitas penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan
- identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan.
- pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:
- pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
- pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
- jam kerja pengemudi.
- pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
- pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
- pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
- ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan
- keamanan di dalam Terminal.
