Pasal 75
(1) Rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang
memuat desain tata letak fasilitas Terminal.
(2) Buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b merupakan dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain Terminal yang meliputi paling sedikit struktur bangunan, mekanikal elektrikal, lansekap, arsitektural, serta rencana anggaran biaya.
(3) Rancang bangun dan buku kerja rancang bangun
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) digunakan sebagai dokumen acuan dalam
pembangunan Terminal.
(4) Pembuatan rancang bangun dan buku kerja rancang
bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:
- prakiraan volume angkutan yang dilayani;
- sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal penumpang;
- pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal; dan
- arsitektural dan lansekap Terminal.
(5) Penyusunan rancang bangun Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sehingga Terminal dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk pelayanan angkutan orang.
(6) Pedoman penyusunan rancang bangun Terminal
penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
