PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 74
(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun penumpang,
perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal penumpang.
(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
(3) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
rancang bangun;
buku kerja rancang bangun;
rencana . . .
- rencana induk Terminal;
- analisis dampak lalu lintas; dan
- izin lingkungan.
