Pasal 73
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penyelenggara Terminal.
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(4) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan
semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal.
