PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 76
(1) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (3) huruf c merupakan dokumen rencana
pengembangan setiap Terminal penumpang di masa yang akan datang.
(2) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit:
- kondisi saat ini;
- rencana pengembangan fasilitas utama;
- rencana pengembangan fasilitas penunjang;
- perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal;
- perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar Terminal; dan
- Perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar Terminal.
(3) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Masa berlaku rencana induk Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
