PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.