PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 67
Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 66 ditetapkan dengan memperhatikan:
- tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
- permintaan angkutan;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.
