PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 66
Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk Terminal penumpang tipe A;
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B;
- bupati/walikota, untuk Terminal penumpang tipe C; dan
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
