PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 65
(1) Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang harus
memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal.
(2) Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk Simpul Terminal penumpang tipe A;
- gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe B;
- bupati/walikota, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C; dan
- gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.
