PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 64
Klasifikasi Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 62 ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi:
- tingkat permintaan angkutan;
- keterpaduan pelayanan angkutan;
- jumlah trayek;
- jenis pelayanan angkutan; dan
- fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.
