PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 63
(1) Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan Pasal 62 ditetapkan oleh:
Menteri, untuk Terminal tipe A;
gubernur, untuk Terminal tipe B;
bupati . . .
- bupati/walikota, untuk Terminal tipe C; dan
- gubernur, untuk Terminal tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan.
