PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 62
(1) Terminal penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani.
(2) Masing-masing tipe Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelas, yaitu:
- kelas 1;
- kelas 2; dan
- kelas 3.
