PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 61
(1) Untuk keterpaduan antar moda angkutan dan
kemudahan akses pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan fasilitas perpindahan moda angkutan umum.
(2) Fasilitas perpindahan moda angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
