Pasal 60
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam
tipe yang terdiri atas
- Terminal penumpang tipe A;
- Terminal penumpang tipe B; dan
- Terminal penumpang tipe C.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.
(4) Terminal . . .
(4) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi.
(5) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.
(6) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
