PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 59
(1) Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,
menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan diselenggarakan Terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
- lokasi;
- teknis; dan
- pelayanan.
