PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 58
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang
dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda, di tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal . . .
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
(3) Terminal penumpang dan/atau Terminal barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagian Kedua Terminal Penumpang
