PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 57
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri
TERMINAL Bagian Kesatu Umum
