PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 69
(1) Setiap Penyelenggara Terminal penumpang wajib
menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas . . .
(2) Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas utama; dan
- fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- jalur keberangkatan;
- jalur kedatangan;
- ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
- tempat naik turun penumpang;
- tempat parkir kendaraan;
- fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
- perlengkapan jalan;
- media informasi;
- kantor penyelenggara Terminal; dan
- loket penjualan tiket.
(4) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat naik turun penumpang, dan tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area.
(5) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di
tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan:
- kebutuhan pelayanan angkutan orang;
- karakteristik pelayanan;
- pengaturan waktu tunggu kendaraan;
- pengaturan pola parkir; dan
- dimensi kendaraan.
