PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 52
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b digunakan untuk penimbangan kendaraan di jalan dengan lokasi berpindah-pindah.
(2) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
