PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 51
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.
Paragraf 3 Alat Penimbangan yang Dapat Dipindahkan
