PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 50
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilengkapi dengan peralatan utama dan peralatan penunjang.
(2) Peralatan utama dan peralatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
