PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
- alat . . .
- alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
- alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Paragraf 2 Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap
