PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 48
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
- muatan diletakkan pada ruang muatan mobil barang sesuai rancang bangun kendaraan; dan
- memperhatikan distribusi muatan pada setiap sumbu sesuai daya dukungnya.
(2) Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf b yaitu berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan yang ditentukan berdasarkan rancangannya.
(3) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 huruf c mengacu pada dimensi utama kendaraan bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan, dan julur belakang yang telah ditetapkan sesuai bukti lulus uji.
(4) Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
