PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 47
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan:
- tata cara pemuatan;
- daya angkut;
- dimensi kendaraan; dan
- kelas jalan.
