PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan.
(2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pagar pengaman;
- cermin tikungan;
- patok lalu lintas (delineator);
- pulau lalu lintas;
- pita penggaduh;
- jalur penghentian darurat; dan
- pembatas lalu lintas.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
Paragraf 1 Umum
