PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 45
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.
(2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar.
