PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 44
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan
yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas.
(2) Lampu . . .
(2) Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
persyaratan keselamatan lampu penerangan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
