PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 43
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna:
- merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti;
- kuning yang menyala sesudah cahaya berwarna hijau padam, dipergunakan untuk menyatakan bahwa cahaya berwarna merah akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk berhenti;
- kuning yang menyala bersama dengan cahaya berwarna merah, dipergunakan untuk menyatakan bahwa lampu hijau akan segera menyala, kendaraan dapat bersiap- siap untuk bergerak; dan
- hijau, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan berjalan.
Bagian Kelima Alat Penerangan Jalan
