PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 42
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
- lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
- lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau Pejalan Kaki; dan
- lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan.
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan tiga warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersusun secara:
- vertikal . . .
- vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau; atau
- horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau.
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan dua warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersusun secara vertikal dengan:
- cahaya berwarna merah di bagian atas; dan
- cahaya berwarna hijau di bagian bawah.
(4) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan satu warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa cahaya berwarna kuning kelap kelip atau merah.
