PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 41
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan
berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditempatkan pada:
- persimpangan; atau
- lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.
Bagian Keempat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
