PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf d dapat berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu Pengguna Jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.
Paragraf 6 Marka Kotak Kuning
