PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf c berupa:
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus- putus.
(2) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan
rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
- daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
- pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
- pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
- larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(3) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan
rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Marka Lambang
