PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 38
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf b berupa:
- garis utuh; dan
- garis putus-putus.
(2) Marka . . .
(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
(3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Paragraf 4 Marka Serong
