PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 37
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka membujur berupa garis putus-putus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.
(2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Paragraf 3 Marka Melintang
