Pasal 36
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan pembatasan lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari
garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda, dan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda.
(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari
dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
