PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat
