PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan dalam berlalu lintas berupa:
- peralatan; atau
- tanda.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- paku jalan;
- alat pengarah lalu lintas; dan
- pembagi lajur atau jalur.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa:
- marka membujur;
- marka melintang;
- marka serong;
- marka lambang;
- marka kotak kuning; dan
- marka lainnya.
(4) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas.
(5) Pada kondisi tertentu, Marka Jalan yang dinyatakan
dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat dilengkapi dengan paku jalan.
