PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 32
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dapat berupa:
- Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
- Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu . . .
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Bagian Ketiga Marka Jalan
Paragraf 1
Umum
