PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 31
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas:
- penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada jalan yang rusak; dan
- pelaksana pekerjaan jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau
rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
