PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 30
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) dipasang secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan
Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pada Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang
memuat keterangan tertentu.
