Pasal 29
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a terdiri atas:
- rambu peringatan;
- rambu larangan;
- rambu perintah; dan
- rambu petunjuk.
(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(4) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(5) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
