PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 28
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau
fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang milik jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan.
(2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan
dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Rambu Lalu Lintas
