Pasal 27
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan harus sesuai dengan peruntukan.
(2) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan
perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(3) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri, untuk jalan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota, untuk jalan kota.
(4) Khusus untuk jalan tol, pengadaan, pemasangan,
pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
