PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
- Rambu . . .
- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
- alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
