PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
