PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 24
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
- frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
- perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau
- usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
(2) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk jalan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota, untuk jalan kota.
(4) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat
forum lalu lintas dan angkutan jalan pada semua tingkatan sesuai dengan kewenangan jalan.
